Seleksi PPPK 2024 Terbagi Dua, PPPK Penuh dan Paruh Waktu, Berikut Ketentuannya
Editor: Daspan Haryadi
|
Sabtu , 31 Aug 2024 - 07:06
Proses seleksi PPPK 2024 paruh waktu dan penuh waktu-sumber foto: Koranradarkaur.id-
3. Tenaga honorer yang terdaftar di database non-ASN BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah.
4. Bagi guru yang aktif mengajar baik di sekolah negeri maupun tenaga honorer yang aktif bekerja di Instansi Pemerintah.
5. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).*