Tidak Hanya Pemekaran, Ternyata Indonesia Juga Melakukan Penggabungan Wilayah Loh!

Penggabungan daerah di Indonesia-sumber foto: Koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID - Indonesia saat ini sedang ramai terkait isu pemekaran yang dilakukan di sejumlah provinsi seperti di Provinsi Bengkulu, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Papua dan masih banyak lagi.

Tapi ternyata kebanyakan masyarakat Indonesia hanya mengetahui soal pemekaran saja padahal Indonesia pernah loh melakukan penggabungan daerah.

Penggabungan daerah ini terjadi di beberapa kabupaten yang terletak berada di wilayah Indonesia. Pemekaran secara umumnya terjadi pada tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota dengan berbagai tujuan. 

Pemekaran biasanya dilakukan untuk mencapai kesamarataan dan percepatan pembangunan wilayah.

Istilah "pemekaran sendiri" mengacu pada ketika suatu provinsi atau kabupaten terpecah menjadi beberapa bagian yang berbeda, menghasilkan beberapa daerah otonomi baru.

Dikutip dari www.timenews.co.id, ternyata selain pemekaran, Indonesia juga pernah mengalami penggabungan daerah.

Penggabungan daerah sendiri adalah ketika dua wilayah yang berbeda dari suatu provinsi atau kabupaten bergabung menjadi satu kabupaten baru. 

BACA JUGA:Daftar Pilgub, Rohidin-Meriani Tolak Utang dan Kenaikan Pajak

BACA JUGA:Jalan Kaki ke KPU Kaur, MANDAN Bawa Simbol Petani Kecil

Salah satu alasan utama di balik penggabungan daerah adalah untuk meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan sumber daya.

Dengan menggabungkan daerah, diharapkan dapat tercipta sinergi yang lebih baik dalam penggunaan anggaran dan sumber daya lainnya. 

Salah satu penggabungan daerah terjadi di daerah Kulon Progo yang merupakan suatu wilayah yang terletak pada Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Sebelum menjadi Kabupaten Kulon Progo pada tanggal 15 Oktober 1951, wilayah ini terbagi dalam dua Kabupaten yaitu Kabupaten Kulon Progo dan Kabupaten Adikarto. Namun kini Kabupaten Adikarto sudah tidak ada lagi.

Kabupaten Adikarto termasuk dalam wilayah paku alaman yang dibentuk oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan