Kabar Bahagia! Semua PPPK Bakal dapat Penghargaan, Sama Seperti PNS

PPPK bakal mendapatkan penghargaan sama seperti PNS.-Sumber foto: kompas.com-

Berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 jaminan sosial ini berupa jaminan kesehatan, kematian, kecelakaan kerja, pensiun dan hari tua.

3. Pengembangan diri

Selain PNS , seluruh PPPK di Indonesia juga akan mendapat bantuan pengembangan diri dari Negara. Hal ini dapat berupa pengembangan kompetensi, talenta maupun karir.

BACA JUGA:WAJIB TAHU! Honorer yang Ingin Diangkat Menjadi PPPK 2024 Harus Miliki Pengalaman Ini

BACA JUGA:Apakah Honorer Guru Swasta Ingin Daftar PPPK 2024? Bisa, Ini Persyaratannya

4. Penghasilan

Setiap PPPK di Indonesia juga akan menerimajuga manfaat darimendapat tunjangan dari Negara. Berdasarkan UU ASN No 20 Tahun 2023, ini berupa gaji atau upah.

5. Motivasi

Selain itu, PPPK di Indonesia akan menerima penghargaan yang sangat memotivasi dari pemerintah. Hal ini dapat berupa finansial maupun non finansial.

6. Lingkungan kerja

Setiap PPPK di Indonesia juga akan mendapatkan lingkungan kerja dari negara. Berdasarkan tentang UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. Hal ini dapat berupa fisik dan nonfisik. 

7. Tunjangan dan fasilitas

Sama dengan PNS, semua PPPK di Indonesia juga akan diberikan tunjangan dan fasilitas oleh negara. Hal ini dapat berupa tunjangan dan fasilitas individu maupun jabatan.

Namun perlu dicatat, berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, semua PPPK wajib menjalankan netralitas dan nilai dasar ASN.

Selain itu, juga wajib taat terhadap Pancasila, NKRI, UUD 1945, pemerintahan yang sah dan ketentuan peraturan perundang-undangan. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan