Untuk Diangkat Menjadi PPPK 2024, Honorer Harus Melakukan 6 Tahapan Ini

Pengangkatan PPPK 2024 tenaga honorer harus melakukan 6 tahapan ini.-Sumber foto: koranradarkaur.id-

4. Seleksi

5. Pengumuman hasil seleksi 

6. Pengangkatan sebagai PPPK 

Namun, yang menjadi sorotan utama adalah proses seleksi yang harus dilalui oleh para honorer.

Berdasarkan Pasal 27 dari peraturan tersebut, seleksi pengadaan PPPK terdiri dari dua tahap, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Seleksi administrasi adalah tahap awal, di mana dokumen pelamar diperiksa untuk kelengkapan dan keabsahan.

Setelah lulus dari tahap ini, kandidat akan dihadapkan pada seleksi kompetensi.

BACA JUGA:Langkah-Langkah Pencegahan Terjadinya Masalah Saat Pendaftaran PPPK, Begini Solusinya

Seleksi ini mengevaluasi kemampuan dan keahlian untuk pekerjaan yang dilamar.

Diharapkan bahwa proses yang ketat ini akan menghasilkan tenaga PPPK yang sangat mahir dan sesuai dengan kebutuhan organisasi. 

Dengan adanya peraturan ini, kualitas pelayanan publik dapat semakin meningkat dan memberikan hal positif bagi masyarakat. Dengan peraturan baru ini, tenaga honorer yang berminat untuk menjadi PPPK harus mempersiapkan diri dengan baik.

Terutama dalam menghadapi dua tes utama dalam seleksi. Proses yang terstruktur ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa setiap pegawai yang diangkat memiliki kemampuan dan kompetensi yang memadai. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan