Guru PPPK Dapat Menjabat Sebagai Kespek, Tapi Wajib Memenuhi 10 Persyaratan Ini
Guru PPPK dapat menjabat sebagai Kespek apabila syarat ini dipenuhi.-Sumber foto: koranradarkaur.id-
8. Telah memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi
BACA JUGA:Belum Sempat Digunakan, 20 Meteran Listrik dan Jet Pump di PTM Kutau Raib Diembat Maling
9. Berusia maksimal 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah
10. Tidak pernah menjadi terdakwa, tersangka, atau terpidana dalam sejarahnya.
Sebagai informasi, bahwa persyaratan di atas berlaku bagi guru yang akan diangkat menjadi Kepsek negeri.
Namun, untuk diangkat menjadi Kepsek swasta. Guru tidak perlu memiliki sertifikat pendidik. Tetapi mereka harus memiliki pangkat minimal III/b untuk PNS atau guru ahli pertama.
Untuk PPPK dan mereka harus memiliki penilaian kinerja yang baik selama dua tahun terakhir.
Demikian syarat guru PPPK bisa menjadi Kepsek yang ditetapkan oleh Nadiem Makarim, sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2021.