Baru 5 Persen Sanggar Budaya Aktif, Tahun 2026 Sekolah Wajib Mengaktifkan Sanggar
Kepala Bidang Kebudayaan, Hertawansyah, S.Sos mengatakan fokus utama kegitan 2026 mereka ke sanggar budaya, Senin 9 Februari 2026. Sumber foto: REGA/RKa--
BINTUHAN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur menyiapkan kebijakan baru pada tahun 2026. Fokus utama kebijakan ini adalah mendorong sekolah untuk mengaktifkan sanggar budaya sebagai upaya pelestarian budaya daerah sejak dini.
Saat ini, jumlah sekolah yang memiliki sanggar budaya aktif di Kabupaten Kaur masih sangat sedikit. Dari seluruh sekolah yang ada, baru sekitar 5 persen sanggar budaya yang tercatat aktif. Kondisi ini menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaur karena sekolah memiliki peran penting dalam menjaga dan mengenalkan budaya kepada siswa.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur, Lisarmawan, S.Kom. MAP melalui Kepala Bidang Kebudayaan, Hertawansyah, S.Sos mengatakan, tahun 2026 akan menjadi titik fokus pembinaan sanggar budaya sekolah. Seluruh sekolah diminta mengaktifkan sanggar budaya yang sudah ada atau membentuk sanggar baru, kemudian mengurus legalitas dan mendaftarkannya ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaur.
Menurutnya, sanggar budaya di sekolah menjadi media pembelajaran budaya yang efektif. Melalui sanggar, siswa dapat mengenal seni, adat, dan tradisi daerah secara langsung. Hal ini dinilai penting agar budaya lokal tidak hilang di tengah perkembangan teknologi dan perubahan zaman.
BACA JUGA:Pasca Lebaran, Sanggar Tari SMPN 19 Kaur Banjir Job
“Di era modern, budaya mulai tergerus oleh perkembangan teknologi. Karena itu, sekolah harus berperan aktif menjaga, menghidupkan, dan mengenalkan budaya kepada siswa sejak dini agar nilai-nilai kearifan lokal tetap lestari,” ujarnya, Senin 9 Februari 2026.
Pihaknya menegaskan, sekolah yang memiliki sanggar budaya aktif dan terdaftar akan menjadi prioritas penerima bantuan kebudayaan pada tahun-tahun mendatang. Bantuan tersebut ditujukan untuk mendukung kegiatan sanggar dan pengembangan potensi budaya di sekolah.
Sebaliknya, sekolah yang tidak memiliki sanggar budaya atau tidak mengaktifkannya dipastikan tidak akan menerima bantuan kebudayaan. Kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melestarikan budaya lokal.
"Dengan kebijakan tersebut, kami berharap peran sekolah dalam pelestarian budaya semakin kuat. Budaya daerah diharapkan tetap hidup dan dikenal oleh generasi muda melalui pendidikan formal," katanya.