Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Advertisement Google

Wajib Tahu, Begini Proses Akad Kredit Rumah Subsidi yang Perlu Anda Ketahui

Proses akad rumah subsidi yang harus masyarakat ketahui, terutama bagi MBR.--

- Notaris 

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, akad kredit baru dapat dilaksanakan setelah pengajuan KPR memperoleh persetujuan dari pihak bank. Sebelum tahap akad dilakukan, bank akan mengirimkan surat persetujuan kredit kepada nasabah.

Surat tersebut berisi rincian penting, seperti jumlah pinjaman yang disetujui, besaran angsuran yang harus dibayarkan, serta jangka waktu pelunasan. Untuk biaya KPR subsidi, nasabah umumnya hanya dikenakan biaya provisi sebesar 0,50 persen dari nilai transaksi serta biaya administrasi sekitar Rp250 ribu. 

Sementara itu, pada KPR nonsubsidi, biasanya terdapat tambahan biaya lain seperti premi asuransi jiwa dan asuransi kebakaran.

Di samping itu Anda juga perlu menyiapkan biaya lain, seperti pembuatan Akta Jual Beli (AJB), proses balik nama sertifikat, serta pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan