Target Kaur Zero Ternak Liar, PAD Terkumpul Rp 286 Juta
Kadis Satpol PP Budi Sastra Hermawan, SE, MM, menjelaskan tahun ini target zero ternak berkeliaran, Minggu 21 Juni 2026, Sumber foto : DOK/RKa--
BINTUHAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kaur terus melakukan penertiban hewan ternak.
Hal ini dilakukan sesuai dengan Peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2025.
Satpol PP Kaur melakukan penertiban siang maupun malam. Saat ini dibantu oleh Satgas ternak kecamatan dan desa.
“Sesuai dengan arahan Bupati Kaur Gusril tahun 2026 persoalan ternak tuntas atau Kaur zero ternak berkeliaran. Operasi penertiban hewan ternak dilakukan siang maupun malam,” kata Kadis Satpol PP Budi Sastra Hermawan, SE, MM, Minggu 21 Juni 2026.
Dikatakan, untuk jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terkumpul saat ini mencapai Rp 286 juta lebih. Dari target hanya Rp 40 juta. Capaian yang ada setelah diberlakukannya Perda nomor 4 tahun 2025 tentang hewan ternak.
Dengan telah terbentuknya Satgas hewan ternak, penertiban hewan ternak berkeliaran akan baik.
Lanjutnya, memang saat ini untuk ternak berkeliaran sudah berkurang di pusat kota apabila dibandingkan sebelumnya. Tetapi yang masih menjadi persoalan dan keluhan masyarakat, masih ada ternak berkeliaran di pekebunan warga. Dengan begitu seluruh petani ternak diminta untuk tidak lagi melepasliarkan ternaknya dan senantiasa mengandangkan ternaknya.
Setelah Perda nomor 4 tahun 2025 diberlakukan, Satpol PP Kaur telah melaksanakan empat kali lelang ternak hasil tangkapan. Ternak yang dilelang telah diamankan lebih dari 20 hari sejak ditangkap. Ternak yang dilelang tidak diambil oleh pemiliknya dan ternak tersebut dianggap tidak bertuan dan dilakukan lelang secara terbuka.
Karena apabila ternak yang dilelang bertuan sudah pasti pemiliknya merasa kehilangan dan akan melakukan pencarian. Ini justru tidak ada sama sekali. Sehingga langkah lelang dilakukan sesuai dengan aturan yang ada.