Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Bawa Sajam dan Konsumsi Miras, Empat Pemuda Diamankan Polisi

Tim Cobra Polsek Kaur Selatan mengamankan empat pemuda saat asyik konsumsi Miras, Sabtu 8 November 2025. Sumber foto : IST/Rka--

BINTUHAN- Tim Cobra Polsek Kaur Selatan dalam giat Cipta Kondisi (Cipkon) Sabtu 8 November 2025 Pukul 22.00 WIB berhasil mengamankan 4 pemuda yang sedang asyik konsumsi Miras (minuman keras) di depan Masjid Agung Al-Kahfi Bintuhan.

Setelah dilakukan pengecekan, dari empat pemuda tersebut salah satunya pemuda inisial NS (23) warga Kelurahan Bandar Bintuhan diketahui membawa senjata tajam (Sajam) jenis pisau yang panjangnya 30 Cm.

Sajam ini disembunyikan NS di pinggang. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NS diserahkan ke pihak Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Polres Kaur Polda Bengkulu untuk proses selanjutnya.

“Kegiatan Cipkon salah satu langkah untuk mengantisipasi berbagai bentuk kejahatan serta untuk menciptakan Kamtibmas. Dari kegiatan Cipkon terbaru anggota mengamankan 4 pemuda yang asyik konsumsi Miras dan salah satunya membawa Sajam,” kata Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melalui Kapolsek Kaur Selatan Iptu Ferdiyansyah, SH, Minggu 9 November 2025.

Dikatakanya, kegiatan Cipkon akan dilaksanakan terus menerus. Sasaran kegiatan ini mereka yang konsusmi Miras, bawa,Sajam maupun lainnya. Dengan Operasi Cipkon ini diharapan Kamtibmas di wilayah Kecamatan Kaur Selata akan terwujud dengan baik. sedangkan untuk sasaran lokasi-lokasi yang dianggap rawan, mulai dari alun-alun kota Bintuhan atau Lapangan Merdeka maupun titik-titik lainnya. 

Lanjutnya, dalam Operasi Cipkon yang dilaksanakan pada Sabtu malam. Anggota mengamankan 4 pemuda serta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Stret, 1 unit sepeda Motor Merk Yamaha Vixion, 1 botol Minuman Keras jenis Vodka, 1 Botol Minuman Keras jenis Mension dan satu bilah pisau atau Sajam. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, tiga pemuda dilepas dengan catatan tidak melakukan perbuatan yang sama, sedangkan pemuda inisial NS yang diketahui membawa Sajam diserahkan ke Pidum Polres Kaur.

Ditambahkannya, bagi seluruh orang tua untuk senantiasa mengingatkan anak-anaknya apalagi anaknya sudah remaja untuk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum, seperti mengonsumsi Miras di tempat umum, membawa Sajam dan lainnya. Dengan telah diimbau dan ingatkan tentu ke depan tidak ada lagi anak-anak muda Kabupaten Kaur khususnya Kecamatan Kaur Selatan dan Tetap melakukan hal-hal yang bisa merugikan diri sendiri. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan