Tegak Miras dan dan Samcodin, 15 Pelajar Terjaring Operasi Cipta Kondisi , Kini Dipulangkan, Bandarnya?
Para remaja yang berstatus pelajar terjaring operasi Cipta Kondisi (Cipkon) oleh anggota Polsek Kaur Selatan, Sabtu 1 November 2025. Sumber foto : IST/Rka--
BINTUHAN- Tim Cobra Polsek Kaur Selatan Sabtu 1 November 2025 Pukul 21.00 WIB melaksanakan Operasi Cipta Kondisi (Cipkon).
Dari kegiatan tersebut anggota mengamankan 15 remaja yang rata-rata masih bersekolah, baik tingkat SMP dan SMA di Kabupaten Kaur.
Pelajar ini diamankan di pondok-pondok sawah warga yang ada di Desa Jambatan Dua Kecamatan Kaur Selatan.
Remaja yang nongkrong tersebut menghabiskan malam Minggu sambil minum-minuman keras hingga mengonsumsi pil samcodin.
Setelah diamankan para remaja ini didata dan dipanggil orang tuanya untuk dibina dan membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya yang sama lagi.
Kini timbul pertanyaan, dimanakan tempat remaja ini membeli Miras dan pil samcodin? Untuk langkah antisipasi perusakan generasi ini, sebaiknya bandar pil samcodin dan penjual Miras harus diamankan.
Sebab jumlah yang baru ditangkap ini diyakini belum keseluruhnya. Kondisi ini harus menjadi perhatian serius penegak hukum.
“Benar dalam operasi Cipkon yang dilakukan anggota jaran Polsek Kaur Selatan pada Sabtu malam. Kami berhasil mengamankan 15 remaja yang sedang nongkrong di pondok sawah sambil mabuk-mabukan,” kata Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melalui Kapolsek Kaur Selatan Iptu Perdiyansyah, SH, Minggu 2 November 2025.
Dikatakannya, adapun kegiatan Ciptkon yang dilakukan anggota Polsek Kaur Selatan dengan melakukan patroli di sejumlah titik yang dianggap rawan.
Mulai dari alun-alun kota Bintuhan hingga lokasi yang lainnya. Saat anggota melakukan operasi di wilayah Desa Jabatan Dua perbatasan dengan Desa Padang Genteng dan Desa Gedung Sako II tepatnya di daerah persawahan, didapat kumpulan anak-anak remaja di lokasi tersebut.
Saat dicek para remaja yang nongkrong di lokasi menikmati malam sambil minum-minuman keras jenis NewPort, Altas, Kawa-Kawa, Vodka, Minson yang dicamur dengan obat tablet jenis Samcondin dan Komix. Dengan begitu seluruh remaja diangkut dan diamankan di Polsek Kaur Selatan.
Lanjutnya, setelah diamankan dan didata, para remaja yang rata-rata masih duduk dibangku sekolah ini, diminta menghubungi orang tuannya. Setelah orang tua remaja tiba di Polsek Kaur Selatan, orang tua remaja diberikan arahan.
Setelah dijelaskan para orang tua dan remaja yang terjaring membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama, serta orang tua siap membina para remaja. Selian itu juga apabila kembali mengulangi perbuatannya maka para remaja akan di sanksi dengan hukum yang ada.
“Setelah para remaja membuat surat pernyataan dan orang tuannya menjemput di Polsek Kaur Selatan para remaja dilepas atau pulang ke rumah masing-masing,” tutup Kapolsek.