Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Advertisement Google

Sosialisasi Percepatan MUSDESUS Koperasi Desa Merah Putih

Kantor Camat Maje melaksanakan kegiatan sosialisasi percepatan MUSDESUS Koperasi Desa Merah Putih, Kamis 6 November 2025.-Sumber Foto: REGA/RKa-

"Untuk memperoleh dana, pengurus koperasi harus mengajukan proposal lengkap berisi struktur organisasi, rencana usaha, dan rincian biaya. Proposal diserahkan kepada kepala desa dan BPD untuk dikaji ulang. Jika disetujui, desa membuat surat kuasa yang kemudian diserahkan ke Bank Himbara sebagai jaminan agunan," terangnya.

Julianto menambahkan, belum ada aturan khusus mengenai gaji atau insentif pengurus koperasi.

Penentuan gaji menjadi kewenangan internal koperasi berdasarkan kesepakatan anggota, kemampuan keuangan, dan hasil usaha. Jika memungkinkan, gaji dapat dianggarkan melalui Dana Desa.

"Untuk gaji Kepengurusan Koperasi Merah Putih memang belum diatur secara teknis. Berkenaan boleh tidak dianggarkan melalui DD, jika memungkinkan bisa dianggarkan dan tidak membebankan tidak masalah," ujarnya

Camat Maje Sarpazian, S.Sos menjelaskan, Koperasi Merah Putih merupakan salah satu program unggulan Presiden yang wajib dilaksanakan di seluruh desa. Kepala desa dan BPD berperan sebagai pengawas kegiatan koperasi.

“Saat ini pihak BA fokus melakukan pengukuran lahan untuk pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih. Bagi desa yang memiliki lahan, segera laporkan agar proses pengukuran dapat dilakukan,” ujar Sarpazian.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan