Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Advertisement Google

Susun Konsep RJ Pemidanaan, Langkah Kejati Bengkulu Bikin Banyak Terwakili!

Kejati Bengkulu gelar FGD Penerapan Pidana Pokok berupa Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pengawasan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kamis 11 Juni 2026--

Di sisi lain, Dekan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, M. Yamani, menyampaikan pihak akademisi telah memberikan sejumlah masukan, termasuk pentingnya penelitian terhadap kearifan lokal yang ada di Bengkulu sebagai dasar penerapan keadilan restoratif.

“Kearifan lokal di Bengkulu memiliki nilai-nilai penyelesaian konflik yang sangat relevan dengan konsep restorative justice. Ini yang sedang kami kaji agar dapat menjadi referensi dalam penyusunan aturan nantinya,” ungkap Yamani.

Selain itu, Yamani juga menyampaikan pidana kerja sosial, yang sebelumnya hanya dikenal terbatas dalam konsep akademik, kini menjadi instrumen hukum.

"Dengan pemidanaan sosial tersebut harus memenuhi empat tujuan utama, diantarnya mengurangi overcrowding lembaga pemasyarakatan, Memberikan pemulihan sosial bagi pelaku, mendorong restorative justice serta menekankan aspek edukatif dan tanggung jawab sosial," kata dia.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan