Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Advertisement Google

Bangun Gedung Tanpa Izin di Bengkulu Selatan, Bakal Ditertibkan, Satpol PP Siap Bertindak!

Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan mulai memperketat pengawasan terhadap bangunan gedung tanpa izin resmi. --

Langkah pengawasan ini disebut bukan semata-mata untuk memberikan sanksi kepada masyarakat. Pemerintah daerah, kata dia, juga ingin memberikan edukasi agar pembangunan di Bengkulu Selatan lebih tertata dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar.

Dalam praktiknya, Satpol PP nantinya akan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Kolaborasi antarinstansi ini dinilai penting karena menyangkut proses administrasi, pengawasan teknis, hingga penindakan apabila ditemukan pelanggaran.

Selain itu, pemerintah daerah juga menyoroti kemungkinan adanya pengaturan mengenai batas ketinggian bangunan di Bengkulu Selatan.

Meski saat ini belum banyak gedung bertingkat tinggi berdiri di wilayah tersebut, pemerintah tetap membuka kemungkinan penerapan aturan lebih detail di masa mendatang.

“Untuk ketinggian gedung, karena di Bengkulu Selatan mayoritas belum ada bangunan yang terlalu tinggi, mungkin nanti akan disesuaikan lagi dengan regulasi yang ada. Kami akan berkoordinasi kembali dengan Dinas PUPR sebagai dinas yang mengampu Perda ini,” jelas Efredy.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah mulai serius memperhatikan perkembangan pembangunan fisik di Bengkulu Selatan.

Seiring meningkatnya aktivitas pembangunan, pengawasan terhadap legalitas bangunan dinilai menjadi kebutuhan penting agar tata kota tetap tertib dan sesuai rencana pembangunan daerah.

Di sisi lain, masyarakat diimbau agar tidak mengabaikan proses perizinan sebelum mendirikan bangunan. Selain menghindari sanksi administratif, izin bangunan juga menjadi bentuk perlindungan hukum bagi pemilik bangunan itu sendiri.

Apabila bangunan dibangun tanpa memperhatikan aturan sempadan maupun ketentuan teknis lainnya, bukan tidak mungkin pemerintah akan mengambil langkah penertiban.

Karena itu, warga diminta aktif berkonsultasi dengan dinas terkait sebelum memulai pembangunan.

“Kita ingin pembangunan di Bengkulu Selatan berjalan tertib. Jadi masyarakat diharapkan melengkapi izin terlebih dahulu sebelum membangun,” tutup Efredy.

Dengan pengawasan yang akan diperketat dalam waktu dekat, masyarakat dan pelaku usaha di Bengkulu Selatan kini diminta lebih memahami aturan pembangunan gedung agar tidak tersandung persoalan hukum maupun penertiban dari pemerintah daerah.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan