Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Advertisement Google

Kasus Sertifikat Hutan Bukit Rabang Belum Tamat, Kejari Bengkulu Selatan Buka Peluang Tersangka Baru

Setelah menetapkan enam orang sebagai tersangka, Kejari BS kini memberi sinyal kuat bahwa perkara Hutan Bukit Rabang belum tamat sampai di situ. Sumber foto : ROHIDI/RKa--

Selain menyoroti dugaan kesalahan prosedur, Kejari Bengkulu Selatan juga memastikan seluruh tersangka tetap memiliki hak hukum yang dijamin undang-undang. Salah satunya adalah hak mengajukan praperadilan apabila merasa keberatan dengan proses hukum yang berjalan.

“Itu merupakan hak setiap tersangka dalam sistem hukum. Kami menghormati semua proses yang diatur undang-undang,” ujar Hariandana.

Kasus ini sendiri terus menjadi perhatian masyarakat BS karena menyangkut kawasan hutan yang memiliki fungsi penting bagi lingkungan. Publik kini menunggu langkah lanjutan dari Kejari Bengkulu Selatan terkait kemungkinan munculnya nama-nama baru dalam perkara tersebut.

Dengan sinyal kuat adanya pendalaman terhadap pihak lain, perkara redistribusi tanah Bukit Rabang dipastikan masih jauh dari kata selesai. Penyidik kini berpacu mengurai seluruh rantai proses penerbitan sertifikat yang diduga bermasalah agar pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

“Penyidikan masih terus berjalan dan kami memastikan semua fakta akan dibuka secara terang dalam proses hukum,” tutup Hariandana. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan