Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Advertisement Google

Mafia Pupuk Subsidi Terbongkar, Satu Warga Kaur Ditangkap, Ini Modusnya

Mafia Distribusi Pupuk ditetapkan tersangka oleh penyidik Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Senin 2 Maret 2026.--

"Dari enam transaksi penjualan pupuk kurang lebih 90 ton, baik jenis NPK phonska maupun urea," lanjutnya.

Dari hasil penyidikan keuntungan yang dapat diraup oleh tersangka MP untuk jenis pupuk bersubsidi NPK PHONSKA sebesar Rp 63.000 per karung. Sedang keuntungan dari pupuk urea sebesar Rp 50.000  per karung.  

Atas perbuatan keduanya dijerat Pasal 110 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 sebagaimana diubah  dalam  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang  Jo Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana  dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan / atau pidana denda paling banyak Rp 5 Miliar.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan