Mafia Pupuk Subsidi Terbongkar, Satu Warga Kaur Ditangkap, Ini Modusnya
Mafia Distribusi Pupuk ditetapkan tersangka oleh penyidik Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Senin 2 Maret 2026.--
"Dari enam transaksi penjualan pupuk kurang lebih 90 ton, baik jenis NPK phonska maupun urea," lanjutnya.
Dari hasil penyidikan keuntungan yang dapat diraup oleh tersangka MP untuk jenis pupuk bersubsidi NPK PHONSKA sebesar Rp 63.000 per karung. Sedang keuntungan dari pupuk urea sebesar Rp 50.000 per karung.
Atas perbuatan keduanya dijerat Pasal 110 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang Jo Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan / atau pidana denda paling banyak Rp 5 Miliar.*