Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Advertisement Google

PPPK Paruh Waktu Tanpa THR, Rp 22 Miliar untuk THR PNS dan PPPK

Walaupun anggaran yang disiapkan pemerintah dalam hal ini Pemkab BS mencapai Rp 22 miliar, namun tetap PPPK PW tanpa THR tahun ini.--

Kondisi ini membuat pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menambahkan pembayaran THR di luar aturan yang berlaku.

Setiap pencairan tunjangan harus berpedoman pada regulasi pusat agar tidak menimbulkan persoalan administrasi dan hukum di kemudian hari.

Meski tidak disebutkan secara rinci jumlahnya, keberadaan PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab BS terbilang signifikan.

Mereka tersebar di berbagai OPD dan menjalankan tugas pelayanan publik layaknya pegawai lainnya.

Namun dari sisi status kepegawaian, terdapat perbedaan hak dan kewajiban antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu.

Hal inilah yang berdampak pada penerimaan fasilitas tambahan seperti THR dan gaji ke-13.

Kepala BKD BS Nuzmanto M. Adil, meminta para PPPK paruh waktu untuk memahami kondisi tersebut.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap menghargai kontribusi seluruh pegawai, namun kebijakan keuangan harus mengikuti aturan.

"Yang dapat biasa saja dan yang belum untuk lapangan dada karena aturan dan kondisi keuangan," ujarnya.

Tidak diterimanya THR tentu menjadi perhatian tersendiri bagi PPPK paruh waktu, terutama menjelang hari raya ketika kebutuhan rumah tangga meningkat.

Meski demikian, pemerintah daerah memastikan bahwa hak gaji rutin tetap dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing OPD.

Ke depan, kebijakan terkait status dan hak PPPK paruh waktu kemungkinan akan terus dievaluasi seiring perkembangan regulasi kepegawaian nasional.

Pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk menentukan apakah skema tunjangan bagi PPPK paruh waktu akan diseragamkan dengan PPPK penuh waktu atau tetap dibedakan.

Untuk saat ini, Pemkab BS menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan bentuk diskriminasi, melainkan konsekuensi dari sistem penganggaran yang berlaku.

Pemerintah daerah juga memastikan tetap berkomitmen meningkatkan kesejahteraan pegawai sesuai kemampuan fiskal daerah dan ketentuan pusat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan