Inspektorat Bongkar Masalah Dana Desa di Bengkulu Selatan, Ada 26 Desa Terseret Kasus Sepanjang 2025
IPDA BS mengungkap ada 26 desa terseret kasus, dan terindikasi bermasalah dalam penggunaan anggaran desa. Sumber ilustrasi : ROHIDI/RKa--
“Kepala desa berasal dari berbagai latar belakang. Ada yang sebelumnya tidak pernah bersentuhan dengan administrasi pemerintahan. Ini yang perlu menjadi perhatian bersama,” ujar Sukarni.
Oleh karena itu, ia mengimbau seluruh aparatur pemerintah desa agar lebih aktif belajar, bertanya, dan memahami aturan hukum yang mengatur Dana Desa. Dengan pemahaman yang baik dan sikap kehati-hatian, ia meyakini risiko penyimpangan dapat ditekan.
“Pesan kami, jangan ragu untuk belajar dan bertanya soal aturan. Jika pengelolaan Dana Desa dilakukan dengan teliti dan cermat, saya yakin pemerintah desa akan aman dan terhindar dari masalah hukum,” pungkasnya.
Dengan berbagai temuan tersebut, Pemkab Bengkulu Selatan berharap ke depan pengelolaan Dana Desa dapat semakin transparan, akuntabel, dan benar-benar memberikan manfaat bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat desa.