Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Advertisement Google

Dana BOS Tak Bisa Sembarangan, Disdikbud Tegaskan Batas Penggunaan

Permendikdasmen Nomor: 8 Tahun 2025 yang mengatur secara lebih rinci, dan terukur penggunaan dana BOS tak bisa sembarangan. Sumber foto : koranradarkaur.id--

Dengan penerapan aturan baru ini, Disdikbud BS berharap pengelolaan dana BOS semakin tertib, tepat sasaran, dan berdampak nyata terhadap peningkatan mutu pendidikan. Melalui pengelolaan yang transparan dan akuntabel, diharapkan kualitas pembelajaran meningkat dan lulusan sekolah di Bengkulu Selatan memiliki daya saing yang lebih baik di masa depan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan