Dana BOS Tak Bisa Sembarangan, Disdikbud Tegaskan Batas Penggunaan
Editor: Daspan Haryadi
|
Selasa , 16 Dec 2025 - 19:54
Permendikdasmen Nomor: 8 Tahun 2025 yang mengatur secara lebih rinci, dan terukur penggunaan dana BOS tak bisa sembarangan. Sumber foto : koranradarkaur.id--
Dengan penerapan aturan baru ini, Disdikbud BS berharap pengelolaan dana BOS semakin tertib, tepat sasaran, dan berdampak nyata terhadap peningkatan mutu pendidikan. Melalui pengelolaan yang transparan dan akuntabel, diharapkan kualitas pembelajaran meningkat dan lulusan sekolah di Bengkulu Selatan memiliki daya saing yang lebih baik di masa depan.