Mantan Sekwan Kaur Ungkap Setoran Bulanan di Sidang Korupsi Perjadin
Editor: Daspan Haryadi
|
Kamis , 04 Dec 2025 - 18:46
Para terdakwa kasus Perjadin DPRD Kabupaten Kaur saling bersaksi, Kamis, 4 Desember 2025. -Sumber foto: IST/RKa-
Selain mencatut nama pegawai, mereka juga mendirikan agen travel fiktif, setelah travel berdiri terdakwa berkerja sama menerbitkan invoice fiktif, dari modus itulah anggaran disalah gunakan.
Para terdakwa melakukan korupsi anggaran perjalanan dinas hingga merugikan negara Rp 13 miliar. Sidang masih akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.*