Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Advertisement Google

32 Pejabat Fungsional Dilantik, Simak Pesan Pj Sekda Kaur

Pj Sekda Kaur Dr. Ir. Hifthario Syahputra, ST, M.Si, IPM, ASEAN Eng, saat melantik pejabat fungsional, Rabu 19 November 2025.-Sumber foto: UJANG/RKa-

Pelantikan sesuai dengan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang jabatan fungsional.

Menyebutkan bahwa setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaan masing-masing.

Dengan aturan tersebut sehingga pelantikan jabatan fungsional di jajaran Pemda Kaur dilakukan dan para pejabat yang dilantik bisa mengemban tugas dengan baik.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan