32 Pejabat Fungsional Dilantik, Simak Pesan Pj Sekda Kaur
Pj Sekda Kaur Dr. Ir. Hifthario Syahputra, ST, M.Si, IPM, ASEAN Eng, saat melantik pejabat fungsional, Rabu 19 November 2025.-Sumber foto: UJANG/RKa-
Pelantikan sesuai dengan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang jabatan fungsional.
Menyebutkan bahwa setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaan masing-masing.
Dengan aturan tersebut sehingga pelantikan jabatan fungsional di jajaran Pemda Kaur dilakukan dan para pejabat yang dilantik bisa mengemban tugas dengan baik.*