Sidang Adat, Kelurahan Kandang Jatuhkan Sanksi Cuci Kampung hingga Pengusiran, Terkait Dugaan Prostitusi Onlin
Ketua Adat Kelurahan Kandang Harmen Z saat menggelar sidang adat atas dugaan Prostitusi online oleh GL dan SW, Minggu 1 Maret 2026. Sumber Foto: SAPRIAN/RKa --
Kewajiban Pembayaran Kencan
GL tetap diwajibkan membayar Rp250 ribu kepada wanita tersebut sebagai penyelesaian atas kesepakatan jasa yang telah berlangsung dan memicu keributan.
Sanksi Sosial/Pengusiran
Kedua pelaku diminta meninggalkan wilayah Kota Bengkulu. Wanita tersebut diminta kembali ke daerah asalnya di Lahat, Sumatera Selatan, sementara GL diminta pulang ke Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko.
Kejadian bermula dari kesepakatan kencan singkat melalui aplikasi MiChat dengan tarif Rp350 ribu. Berdasarkan informasi yang dihimpun, GL datang bersama rekannya dengan rencana menggunakan jasa wanita tersebut secara bergiliran.
Namun usai sesi pertama, GL hendak memanggil rekannya yang menunggu di parkiran. Saat itu diketahui rekannya telah lebih dulu meninggalkan lokasi karena melihat sejumlah pria lain datang ke tempat yang sama. Ketika GL mencoba mencari temannya, wanita tersebut menduga GL hendak kabur tanpa membayar. Ia kemudian merebut kunci motor GL sambil berteriak “maling”, yang sontak mengundang perhatian warga.
Warga yang mengira terjadi pencurian langsung mengejar dan mengamankan GL tidak jauh dari lokasi. Beruntung, situasi dapat dikendalikan sebelum terjadi aksi main hakim sendiri. Kasus ini kemudian ditindaklanjuti melalui mekanisme sidang adat setempat.