Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Advertisement Google

WAW! Korupsi DAK Pertanian Kaur Seret Istri Mantan Bupati Kaur Dalam Pembagian Fee

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Bengkulu kembali menggelar sidang dugaan korupsi Dinas Pertanian Kaur, Selasa 24 Februari 2026. Sumber Foto: IST/RKa--

Yoga Fusandi yang merupakan wakil direktur CV Sutan Semaku Jaya menyebutkan, menerima fee sekitar Rp 7 juta dari terdakwa.

“Saya wakil direktur CV Sutan Semaku Jaya, dihubungi Yulius mau pinjam perusahaan. Asalkan komitmen semuanya saya persilakan. Fee itu sekitar 5 persen dari nilai proyek, jadi saya dapatnya sekitar Rp 7 juta,” jelasnya.

Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan SH MH, mengatakan, enam saksi dihadirkan untuk membuktikan adanya proses yang tidak benar pada tahap lelang sekaligus menelusuri dugaan aliran uang dalam perkara tersebut.

“Enam saksi yang dihadirkan merupakan pemilik perusahaan yang dipinjam oleh terdakwa, satu saksi merupakan istri mantan Bupati Kaur. Itu kita hadirkan terkait adanya aliran uang,” jelas Arief.

Lebih lanjut mengenai uang masuk Rp 110 juta yang masuk ke rekening Saksi Eli pihak JPU akan mendalaminya karena saksi tidak mengetahui.

Perkara tersebut mendudukkan 12 terdakwa, mantan Kadis Pertanian Kabupaten Kaur, Lianto, Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan drh. Rahmat Fajar, pejabat fungsional Dinas Pertanian Kaur Junaidi Habdilah. Kemudian sembilan terdakwa merupakan kontraktor, Beben Satria Sastra Subrata, Asdi Asmanto, Kamarlan, Jefri Anthoni, Eko Agrelyo, Yulius, Nizarudin, Yisis Traefendi dan Apri Makrisa. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan