Kejati Bengkulu Tahan Mantan Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi, Ini Perannya dalam Kasus Korupsi Pertambanga
Kejati Bengkulu tahan mantan Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi kasus sektor pertambangan rugikan negara 1,3 triliun, Selasa malam 10 Februari 2026.-Saprian/RKa-
Penahanan dilakukan guna memperlancar proses pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.
Penetapan Imron Rosyadi sebagai tersangka berkaitan dengan terbitnya dua Surat Keputusan (SK) pada tahun 2007 Bupati Bengkulu Utara yang menjadi dasar penyidikan.
1. Keputusan pertama adalah Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 327 Tahun 2007 tentang Persetujuan Pemindahan Kuasa Pertambangan Eksploitasi PT Niaga Baratama (KW.BU04-013) kepada PT Ratu Samban Mining tertanggal 20 Agustus 2007.
2. Keputusan kedua adalah Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 328 Tahun 2007 tentang Persetujuan Pemindahan Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining, juga tertanggal 20 Agustus 2007.
Dalam kasus sektor pertambangan batu bara jilid II ini yang dilakukan PT RSM ini. Kejati Bengkulu sebelumnya telah menetapkan dua orang menjadi tersangka, yaitu:
Sonny Adnan selaku Mantan Direktur PT RSM
Fadillah Marik yang merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Bengkulu tahun 2007. ***