Selama Nataru, Dishub Bengkulu Berlakukan Pembatasan Ketat Angkutan Batubara
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu Hendri Kurniawan jelaskan aturan tentang Angkutan Batubara, Minggu 28 Desember 2025. Sumber Foto: IST/RKa --
“Kami ingin memastikan pengguna jalan umum tidak terganggu. Selama ini kalau kendaraan batubara konvoi, kendaraan umum sering tidak bisa melintas,” tegasnya.
Hendri menambahkan, surat edaran tersebut telah ditetapkan sejak 11 Agustus 2025 dan seharusnya sudah diiringi dengan penindakan di lapangan. Penegakan aturan akan diperketat mulai tahun 2026 sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menertibkan angkutan ODOL di Provinsi Bengkulu.
Sejalan dengan itu, Pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) juga telah mengeluarkan kebijakan pelarangan truk kelebihan muatan dan dimensi atau zero over dimension over loading (ODOL) akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2027.
“Kita semua sepakat bahwa kebijakan zero ODOL ini tidak bisa lagi ditunggu-tunggu ataupun ditunda-tunda. Dengan kerja keras bersama, diharapkan tanggal 1 Januari 2027 kebijakan ini sudah berlaku efektif,” ujar AHY saat membuka Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Implementasi Rencana Aksi Nasional Penanganan Kendaraan ODOL di Jakarta.
AHY menegaskan bahwa kebijakan zero ODOL justru berpihak kepada masyarakat kecil, bukan kepada pengusaha.
“Sampai kemudian ada pemutarbalikan narasi bahwa seolah-olah kita tidak berpihak pada pengemudi atau wong cilik. Sebaliknya, kita ingin menghadirkan solusi agar bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas,” ucapnya.
Berdasarkan data tahun 2024, terdapat 150.906 kasus kecelakaan dengan 26.839 korban meninggal dunia. Sekitar 10,5 persen di antaranya melibatkan kendaraan angkutan barang.