Pemprov dan DPRD Bengkulu Sepakat pangkas Tarif Pajak Kendaraan dan BBNKB
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari Dapil Bengkulu Selatan dan Kaur Hidayat saat menerangkan tarif pajak kamis 06 Agustus 2025.-Sumber foto: koranradarkaur.id-
“Perubahan ini mencakup penurunan PKB, BBNKB, hingga Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Ini selaras dengan aspirasi publik dan kebijakan pro-rakyat dari Pak Gubernur,” terang Herwan.
Herwan menambahkan, Raperda ini akan segera dibawa ke paripurna untuk disahkan, dan selanjutnya akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk ditetapkan sebagai Perda yang sah dan berlaku.
“Setelah pengesahan, masyarakat akan mulai merasakan manfaat langsungnya dalam waktu dekat,” tutup Herwan.*