Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Advertisement Google

Sidang Rohidin Cs Berlanjut, Hakim Minta KPK Dalami yang Memberi Uang

Sidang Rohidin Cs berlanjut, Selasa 03 Juni 2025. Sumber foto: koranradarkaur.id--

Sementara itu, drh. Muhammad Syarkawi mengaku memberikan Rp 35 juta setelah mendengar bahwa ada dana sebesar Rp 1 miliar yang dihimpun oleh Feri Ernest melalui staf bernama Gunawan. Syarkawi mengaku ditekan secara tidak langsung dalam sebuah rapat.

"Kami diminta untuk menutupi kekurangan dana sebesar 30% untuk wilayah Kota Bengkulu," ujarnya. 

Dana tersebut dikumpulkan dan diserahkan kepada Anca, namun ia mengaku tidak melihat langsung proses penyerahan uang itu.

Syafriandi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan juga memberikan kesaksian bahwa ia telah menyetor total Rp 230 juta dalam tiga tahap (Rp 5 juta, Rp 25 juta, dan Rp200 juta). Dana itu, katanya, berasal dari tunjangan TPP dan tabungannya pribadi.

BACA JUGA:Sidang Lanjutan Rohidin CS Hadirkan 7 Saksi Pemenangan BS, Setor Rp 1,175 miliar

"Saya juga sempat menarik dana dari istri saya sebesar Rp 30 juta, tapi sudah saya kembalikan," ucapnya.

Ia juga menyebut, tidak terlibat dalam komunikasi pengaturan kepala sekolah dan sempat dijemput langsung oleh KPK di rumahnya.

Hakim (Paisol) juga saat menanyai saksi Syafriandi menegaskan akan menekankan di putusan. Bahwa Syafriandi terlibat dalam perkara ini.

"Yang memberi tidak dijadikan tersangka. Kita minta KPK untuk didalami kembali lagi yang," kata hakim dalam persidangan.

Menanggapi kesaksian para pejabat tersebut, mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah membantah pernah mengeluarkan perintah atau ancaman agar para pejabat menyetorkan uang untuk kepentingan Pilkada.

"Saya tidak pernah melontarkan ancaman atau perintah wajib membayar kepada siapa pun," tegas Rohidin dalam persidangan.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi berikutnya dari JPU KPK.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan uang dalam jumlah besar dan menyeret banyak pejabat aktif, serta menyentuh akar persoalan integritas ASN dalam kontestasi politik di daerah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan