Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Advertisement Google

Sidang Eks Gubernur Bengkulu, Hakim Minta KPK dalami Keterlibatan Kadis TPHP

Sidang lanjutan ke-5 dugaan pemerasan dan Gratifikasi terhadap Pejabat dilingkungan Pemprov Bengkulu, Selasa 20 Mei 2025. Sumber foto: koranradarkaur.id--

Lalu Tejo menyetor 500 juta yang mana uang tersebut berasal dari dirinya dan sebagian lagi dari pemotongan.

"Potongan staf 192 juta, TPP Kasi ada pemotongan 20 juta, Kabid SDA dan potongan honorer 38 juta," ungkap Tejo.

Sebagian besar dari mereka menegaskan bahwa uang yang disetor merupakan uang pribadi.

Selain itu mereka mengaku bahwa uang yang disetor itu akibat ketakutan kehilangan jabatan karena baru saja diangkat. Sementara itu, uang yang terkumpul dari Tim Kepahiang sebanyak 1,3 miliar.

Menurut dakwaan JPU KPK RI menyebutkan bahwa mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menerima dana gratifikasi dari sejumlah pihak sebanyak Rp30,3 miliar.

Aliran dana yang diterima Rohidin mencapai Rp 30,3 miliar tersebut seluruhnya digunakan untuk mendukung pencalonannya sebagai Gubernur Bengkulu pada Pilkada 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan