Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Advertisement Google

DPRD Provinsi Bengkulu Gelar Hearing dengan BKD, Bahas Nasib Honorer dan THL

Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu menggelar hearing dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Senin, 17 Maret 2025.-Sumber Foto: SAPRIAN/RKa-

"Kita diundang pihak Komisi 1 dan mereka meminta informasi terkait dengan penataan Non ASN, serta perpanjangan masa kerja non ASN yang ada di Provinsi Bengkulu," kata Gunawan. 

Ia menambahkan, sesuai dengan regulasi yang ada, untuk para Non ASN yang dapat diperpanjang masa kerjanya yakni tenaga honorer yang masuk dalam database BKN dan ikut seleksi PPPK baik tahap 1 dan tahap 2, serta ikut seleksi CPNS. Tenaga Non ASN ini yang direkomendasikan untuk diperpanjang masa kerjanya.

Selain itu, ada juga tenaga Non ASN yang minimal masa kerjanya 2 tahun, namun tidak masuk dalam database BKN. Tetapi yang bersangkutan ikut seleksi PPPK tahap 2, juga akan diperpanjang masa kerjanya. 

"Dari surat edaran pak Gubernur sudah kita sampaikan kepada semua OPD untuk segera memperpanjang kontrak kerja dan dibayarkan gaji mereka. Dan Alhamdulillah dari beberapa sudah dilakukan, artinya gaji mereka juga sudah dibayarkan," sampai Gunawan. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan