Ganggu Ketertiban dan Picu Kecelakaan, Razia Ternak Liar Diperketat, Pemilik Terancam Denda Sesuai Perda
Dinas Satpol PP dan Damkar menegaskan kesiapannya untuk, kembali melaksanakan razia ternak liar diperketat. Sumber foto : ROHIDI/RKa--
“Setelah imbauan dan surat peringatan, pada tahap ketiga hewan akan kami angkut ke kantor. Tidak ada toleransi. Pemilik ternak juga akan dikenakan denda sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 9 Tahun 2022,” tegas Efredy.
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tersebut merupakan revisi dari Perda Nomor 9 Tahun 2013 yang secara khusus mengatur ketertiban umum, termasuk larangan melepasliarkan hewan ternak di ruang publik.
Dalam perda tersebut, Satpol PP bersama Damkar diberikan kewenangan untuk melakukan razia, penertiban, serta pengamanan hewan ternak yang melanggar aturan.
Efredy menambahkan, razia ternak liar akan dilakukan secara rutin dan menyasar lokasi-lokasi yang selama ini sering dikeluhkan masyarakat, seperti kawasan permukiman padat penduduk, jalan protokol, serta jalur lalu lintas yang rawan kecelakaan.
BACA JUGA:Operasi Malam Hari, Polsek Kota Manna Amankan 355 Botol Miras Ilegal dari Warung Remang-remang
Selain fokus pada penindakan, Pemerintah Kabupaten BS juga tengah mengkaji solusi jangka panjang agar permasalahan ternak liar tidak terus berulang.
Salah satu opsi yang sedang dibahas adalah penyediaan lokasi khusus penampungan hewan ternak di setiap kecamatan.
“Kami sedang membahas rencana ini bersama Bupati dan DPRD. Nantinya akan disiapkan tempat khusus di masing-masing kecamatan. Lahan-lahan yang tidak terpakai bisa dipagari dan dimanfaatkan sebagai lokasi penampungan sementara hewan ternak,” jelas Efredy.
Ia menilai, keberadaan lokasi khusus tersebut akan memudahkan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan, sekaligus memberikan solusi bagi pemilik ternak yang selama ini kesulitan menyediakan kandang sendiri.
BACA JUGA:Toyota Rush 2026, SUV Tangguh di Medan Jalan, Tetap Super Irit dan Lincah
Jika rencana ini disetujui, camat dan kepala desa diharapkan dapat langsung menindaklanjuti pelaksanaannya di wilayah masing-masing.
Dengan langkah penertiban yang tegas dan didukung solusi jangka panjang, Satpol PP dan Damkar BS berharap permasalahan hewan ternak liar dapat segera teratasi. Pemerintah daerah juga mengajak seluruh masyarakat, khususnya para pemilik ternak, untuk mematuhi aturan demi kepentingan bersama.
“Ketertiban umum adalah tanggung jawab kita bersama. Jika semua pihak patuh, maka Bengkulu Selatan akan menjadi daerah yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warganya,” pungkas Efredy.