PPPK Bisa Daftar CPNS 2024, Asalkan Memenuhi Syarat Ini

Rabu 21 Aug 2024 - 13:05 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Dedi Julizar

KORANRADARKAUR.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN - RB) Abdullah Azwar Anas, memberi kesempatan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk bisa mendaftar seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPNS) 2024 dengan syarat tertentu.

Hal ini telah ditetapkan melalui peraturan MenPAN - RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Seperti diketahui, bahwa link pendaftaran CPNS 2024 telah dibuka mulai tanggal 20 Agustus hingga 6 September 2024. 

Namun, bagi para pelamar tidak dapat melanjutkan membuat akun di link pendaftaran Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) jika tidak memenuhi syarat.

Apabila PPPK tidak memenuhi syarat tersebut, akan muncul galat ketika membuat akun di link pendaftaran SSCASN BKN.

Adapun notifikasi galat yang muncul bertuliskan “Mohon Maaf, NIK anda diblokir oleh sistem karena PPPK aktif diblokir mendaftar seleksi CPNS".

BACA JUGA:Suku Dayak Ditakuti Belanda,Penyebabnya Bikin Merinding

BACA JUGA:Rekrutmen PPPK Segera Dimulai, Termasuk Guru, Segera Cek Syaratnya di Sini

Selain itu, ada juga galat yang bertulisan, “Anda terdeteksi sebagai PPPK yang hanya boleh mendaftar CPNS di instansi yang sama dengan instansi Anda saat ini".

Dengan demikian, menutip ddari klikpendidikan.id, baik masyarakat umum maupun PPPK wajib memenuhi syarat melamar CPNS 2024 berikut ini agar tidak terjadi galat ketika membuat akun di link pendaftaran SSCASN BKN.

Nah kira-kira, apa saja persyaratan yang diperlukan untuk melamar CPNS 2024 agar link pendafataran anda tidak salah?

Berikut Syarat Pelamar CPNS 2024:

1. Pelamar berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun.

2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

3. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Kategori :