Untuk Pengangkatan PPPK Tahun 2024, Inilah Cara Cek Data Non ASN di BKN

Selasa 20 Aug 2024 - 13:03 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Dedi Julizar

KORANRADARKAUR.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akan mengangkat sebanyak 2,3 juta tenaga honorer sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024.

Tetapi banyak tenaga honorer yang bingung bagaimana mengetahui apakah nama mereka terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau tidak.

Proses pengangkatan sebagai PPPK menyebabkan sebagian tenaga honorer merasa cemas, karena belum dapat dilakukan secara online. 

Namun, bagi tenaga honorer dapat berkonsultasi dengan Unit Pengelola Kepegawaian di tempat kerja mereka untuk memastikan nama mereka ada dalam database.

BACA JUGA:Tak Kalah Meriah dari Indonesia! Yuk Intip Perayaan Kemerdekaan di Berbagai Negara

BACA JUGA:MENARIK! Kemenkumham Rilis Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024, Kembali Dibuka untuk Lulusan SMA 

Untuk memastikan proses pengangkatan sebagai PPPK berjalan dengan lancar, kerja sama antara tenaga honorer dan instansi terkait sangat penting. 

Tenaga honorer dapat menghubungi pihak terkait di instansinya untuk mengetahui informasi lebih lanjut tentang status mereka dalam database BKN.

1. Metode pengujian data non-ASN di BKN

  • Buka laman https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.
  • Pilih Instansi yang diinginkan.
  • Klik pengumuman.
  • Kemudian akan muncul halaman yang berisi daftar pegawai Non ASN.

2. Persyaratan untuk tenaga honorer pendataan non-ASN

  • Memanfaatkan mekanisme pembayaran langsung dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah daripada mekanisme pengadaan barang dan jasa individu atau pihak ketiga.
  • Diangkat oleh pimpinan unit kerja paling rendah.
  • Telah bekerja paling singkat 1 tahun.
  • Berusia antara 20 dan 56 tahun.

BACA JUGA:Soal Pendaftaran PPPK 2024, Simak Pernyataan Resmi MenPAN–RB Ini

BACA JUGA:PPPK 2024 Bisa Ajukan Kenaikan Gaji Berkala dan Gaji Istimewa, Cek Syaratnya di Sini

3. Cara pendaftaran pendataan non ASN

Membuat Akun

  • Anda dapat mengakses portal Pendataan Tenaga Non ASN melalui URL berikut: https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
  • Pastikan Administrasi Instansi telah mendaftarkan data anda.
  • Klik Buat Akun dan lengkapi informasi seperti nama, tempat/tanggal lahir, nomor KK, nomor telepon, email, dan kode captcha.
  • Kemudian, klik lanjutkan.
  • Anda akan diarahkan ke halaman untuk melengkapi data jika anda sudah terdaftar.
  • Namun, jika data anda belum didaftarkan, admin instansi akan memberi tahu anda bahwa data anda belum didaftarkan.
  • Silahkan hubungi masing-masing instansi. Selanjutnya, tenaga Non ASN melanjutkan proses pembuatan akun dengan mengisikan data sesuai kolom-kolom isian.
  • Setiap calon pendaftar harus mengingat password, pertanyaan pengaman, dan jawaban pengaman dan menjaga kerahasiaannya.
  • Unggah file scan berwarna KTP dan pas foto berwarna dalam format jpg/jpeg yang tidak melebihi 200 Kb.
  • Isi kode captcha dan klik lanjutkan untuk menyelesaikan pembuatan akun. ***
Kategori :