BENGKULU SELATAN (BS) - Sejak beberapa waktu terakhir, masyarakat di Kabupaten BS mengeluhkan keberadaan baliho dan spanduk milik bakal calon kepala daerah (Balon Kada).
Pasalnya, akhir-akhir ini banyak sekali baliho maupun spanduk milik beberapa Balon Kada, yang sengaja di pasang sepanjang di median jalan dua jalur sepanjang pusat Ibu Kota BS.
Yang bikin kesal masyarakat, keberadaan ratusan spanduk yang bertuliskan Balon Kada tersebut, sering sekali mengganggu dan mengancam keselamatan para pengguna jalan.
Masyarakat juga kesal karena keberadaan baliho dan spanduk itu terkesan dibiarkan oleh pemerintah daerah melalui OPD terkait dalam hal ini, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) BS.
Dari pantauan wartawan Radar Kaur (RKa) di lapangan, Senin 19 Agustus 2024, keberadaan ratusan spanduk balon kada itu berjejer di median jalan sepanjang jalan dua dalam Ibu Kota BS.
BACA JUGA:Kontengen PWI Bengkulu Dilepas Sekdaprov, PWI Bengkulu Bertanding di Porwamas di Kalsel
BACA JUGA:Target Rp 2,98 T, Segini Capaian Pajak Kendaraan Bermotor Bengkulu
Terlihat, spanduk berjejer di median jalan mulai bundaran depan Gedung DPRD BS hingga pertigaan jalan dua jalur di Kelurahan Gunung Ayu Kecamatan Kota Manna.
Seperti yang disampaikan, Fajrul Tantomi (51) salah satu warga Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Pasar Manna. Ia menyayangkan keberadaan spanduk tersebut yang tidak dilakukan penertiban.
Padahal, selain keberadaannya sudah merusak tatanan kota. Beberapa spanduk yang dipasang area persimpangan jalan dua jalur menjadi ancaman tersendiri bagi para pengguna jalan.
"Yang paling mengancam pengendara itu, spanduk yang dipasang di median jalan tepatnya diarea putaran atau belokan jalan dua jalur," keluhnya pada RKa.
Lebih kanjut Fajrul, keberadaan spanduk yang di pasang persis di pojok median jalan di area putaran atau belokan di jalan dua jalur itu. Membuat penglihatan pengguna jalan jadi terganggu.
"Saat pengendara hendak memutar, pasti akan terganggu dengan keberadaan spanduk itu. Pengguna jalan lain tidak kelihat dari akibat spanduk. Hal ini jadi ancaman dan rawan terjadi lakalantas," tegasnya.
Selain itu, spanduk yang dipasang di median jalan itu tentu mengganggu tatanan kota. Seharusnya, DLHK selaku OPD teknis harus peka dan harus melakukan penataan kota.
Mengenai penertiban, DLHK bisa mengandeng pihak Dinas Satpol-PP dan Damkar BS sleaku OPD penegak. Jangan sampai, setelah ada korban baru ada rencana untuk bergerak.