"DLHK harusnya peka, karena ini merupakan tugasnya dalam merawat tatanan kota. Kalau masalah penertiban, kan bisa gandeng Satpol-PP selaku OPD penegak," pungkasnya.
Akbar (42) pengguna jalan lainnya warga Kelurahan Ibul Kecamatan Kota Manna juga mengeluhkan, keberadaan spanduk dan baliho para balon kada yang di pasang di fasilitas umum.
Menurut Akbar, pemerintah harusnya melakukan penertiban keberadaan baliho yang sengaja di pasang di fasilitas umum. Terutama, yang dipasang di median jalan ataupun lokasi lainnya yang mengganggu kenyamanan masyarakat.
"Kalau dibiarkan, tidak menutup kemungkinan ada korban lakalantas. Makanya, ini harus segera diterbitkan," demikian Akbar.
Sementara itu, OPD terkait dalam hal ini DLHK BS, belum memberikan keterangan mengenai keberadaan spanduk milik balon kada yang penuhi median jalan dua jalur tersebut.
Terpisah, Ketua Bawaslu BS Sahran, SE saat dikonfirmasi RKa belum lama ini mengatakan, jika memang banyak keluhan masyarakat mengenai keberadaan spanduk yang di pasang di median jalan.
Namun, untuk melakukan penertiban, saat ini masih kewenangan pemerintah daerah dalam hal ini OPD teknis seperti DLHK, dan juga Dinas Satpol-PP dan Damkar BS.
"Soal itu (spanduk balon kada, red) Bawaslu belum bisa melakukan penertiban. Sebab, KPU belum menetapkan calon. Penertiban bisa dilakukan oleh DLHK dan Satpol-PP," demikian Sahran.*