Honorer Baca Ini, 3 Skema Penting Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK Tahun 2024

Minggu 18 Aug 2024 - 15:07 WIB
Reporter : Etika Larasati Kontesa
Editor : Daspan Haryadi

Skema pengangkatan selanjutnya dilihat berdasarkan masa kerja dan usia. Pemerintah sangat mengutamakan pegawai yang memiliki masa kerja paling lama dan juga usia.

Pengangkatan tenaga kerja honorer menjadi PPPK 2024 yang dilihat berdasarkan masa kerja dan usia telah diatur dalam UU ASN 2023.

BACA JUGA:PPPK Wajib Tau! Bisa Langsung Dipecat Apabila PPPK Lakukan Tindakan Ini

Isi UU ASN 2023 tersebut mencakup 2 hal, yaitu honorer yang sudah mengabdi 5 tahun wajib diangkat menjadi PPPK dan usia pengangkatan tersebut maksimal 46 tahun.

3. Skema SPTJM dan Verval Data

Skema pengangkatan yang terakhir yaitu berdasarkan kepemilikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebanyak 2.355.092 tenaga honorer memiliki SPTJM dan 749.398 sudah diangkat menjadi ASN.

Langkah awal pada proses ini melibatkan langsung kepada BKN dan BPKP yang melakukan pembagian dengan memverifikasi data-data para pegawai honorer.

Apabila data-data tersebut memenuhi persyaratan maka dapat dilakukan proses selanjutnya. 

Kategori :