Honorer Baca Ini, 3 Skema Penting Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK Tahun 2024

Minggu 18 Aug 2024 - 15:07 WIB
Reporter : Etika Larasati Kontesa
Editor : Daspan Haryadi

KORANRADARKAUR.ID – Untuk diketahui, salah satu prioritas utama pemerintah adalah pengangkatan tenaga honorer pada tahun 2024.

Tenaga honorer akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jika mereka memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK pada tahun 2024 adalah salah satu hal yang menarik.

Pemerintah telah menetapkan beberapa aturan untuk membuat proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK semakin mudah.

Pengangkatan tenaga honorer, terutama yang telah bekerja sejak lama, merupakan cara untuk menunjukkan penghargaan kepada pegawai honorer.

BACA JUGA:Simbol Kebesaran Alam Bagi Suku Dayak, Ini Fakta Menarik Burung Enggang

Salah satu tujuannya adalah meningkatkan kualitas hidup tenaga honorer. 

Mengutip dari ayobandung.com, berikut ini 3 skema pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK pada tahun 2024.

1. Skema Pemeringkatan

Skema pemeringkatan menjadi salah satu kategori skema yang diprioritaskan dalam proses pengangkatan honorer menjadi PPPK pada tahun 2024.

Sistem pada skema ini dilakukan dengan pemeringkatan melalui dokumen atau persyaratan.

BACA JUGA:Kabar Baik! Presiden Jokowi Tetapkan Gaji Baru PPPK Golongan 1 hingga 17

Untuk menjadi PPPK dengan skema ini, honorer harus mengumpulkan dokumen atau persyaratan administrasi terlebih dahulu. 

Dokumen akan dinilai dan masuk ke dalam sebuah platform tertentu, di mana kinerja seorang pegawai honorer akan dipantau. Jika berhasil, otomatis akan diangkat menjadi PPPK pada tahun 2024.

2. Skema Prioritas Masa Kerja hingga Usia

Kategori :