Kabar Baik! Presiden Jokowi Tetapkan Gaji Baru PPPK Golongan 1 hingga 17

Minggu 18 Aug 2024 - 14:58 WIB
Reporter : Etika Larasati Kontesa
Editor : Daspan Haryadi

- Golongan VII: Gaji berkisar antara Rp 2.858.800 hingga Rp 4.551.800

- Golongan VIII: Gaji berkisar antara Rp 2.979.700 hingga Rp 4.744.400

- Golongan IX: Gaji berkisar antara Rp 3.203.600 hingga Rp 5.261.500

- Golongan X: Gaji berkisar antara Rp 3.339.100 hingga Rp 5.484.000

- Golongan XI: Gaji berkisar antara Rp 3.480.300 hingga Rp 5.716.000

- Golongan XII: Gaji berkisar antara Rp 3.627.500 hingga Rp 5.957.800

BACA JUGA:Simbol Kebesaran Alam Bagi Suku Dayak, Ini Fakta Menarik Burung Enggang

- Golongan XIII: Gaji berkisar antara Rp 3.781.000 hingga Rp 6.209.800

- Golongan XIV: Gaji berkisar antara Rp 3.940.900 hingga Rp 6.472.500

- Golongan XV: Gaji berkisar antara Rp 4.107.600 hingga Rp 6.746.200

- Golongan XVI: Gaji berkisar antara Rp 4.281.400 hingga Rp 7.031.600

- Golongan XVII: Gaji berkisar antara Rp 4.462.500 hingga Rp 7.329.000

Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan keadilan dalam struktur gaji PPPK, sesuai dengan tanggung jawab dan kontribusi mereka. 

Dengan adanya revisi ini, diharapkan para PPPK dapat lebih termotivasi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka sebagai abdi negara. 

Kategori :