Honorer yang Tidak Sesuai dengan Syarat akan Ditolak Menjadi PPPK 2024

Jumat 16 Aug 2024 - 11:09 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Daspan Haryadi

KORANRADARKAUR.ID – Baru-baru ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas, mengatakan bagi tenaga honorer yang tidak memenuhi kriteria terentu akan ditolak untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Dia menyatakan bahwa pemerintah tengah sedang mempertimbangkan Undang-Undang Aparatul Sipil Negara (UU ASN) 2023, yang akan menetapkan kebijakan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK.

Akan tetapi, tak semua tenaga honorer bakal diangkat menjadi PPPK. Hal ini seiring penetapan kriteria khusus oleh MenPAN RB Abdullah Azwar Anas. 

Selain itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan bahwa lulus verifikasi data adalah syarat untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Proses ini memastikan bahwa data tenaga honorer yang terdaftar akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai hasilnya, BKN telah menyelesaikan proses verifikasi dan validasi terhadap 1.788.851 data yang terdaftar dalam database.

Nantinya, data ini bakal menjadi acuan utama dalam proses pengangkatan PPPK. Informasinya, tidak akan ada pendataan ulang untuk tenaga honorer tahun 2024. 

BACA JUGA:Tahukah Anda? Ternyata Ini Sosok yang Menggagas Larangan PNS Berpoligami, Ibu Tien Soeharto

BACA JUGA:Sambut HUT RI ke-79, Karang Taruna Goro Persiapan Lomba

Artinya, honorer yang tak lolos verifikasi data dan validasi tahun ini kemungkinan besar akan ditolak menjadi PPPK. Dengan demikian, bagi tenaga honorer di instansi pemerintah yang berharap menjadi PPPK harus melakukan beberapa hal berikut ini.

1. Pastikan data sudah terdaftar di database BKN dan informasi yang dicantumkan telah sesuai. 

2. Apabila ada kesalahan data, segera lakukan pembaharuan melalui instansi tempat bertugas. 

3. Terus pantau informasi terbaru terkait seleksi PPPK di laman BKN dan instansi terkait. 

Seperti diketahui, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK adalah langkah besar dalam reformasi birokrasi. Dengan menjadi PPPK, honorer bisa mendapatkan kepastian status kepegawaian, serta berbagai hak dan tunjangan yang lebih baik. 

Demikian informasi mengenai MenPAN RB tolak tenaga honorer dengan kriteria ini untuk jadi PPPK. Semoga informasi ini bermanfaat bagi anda sesudah membacanya.

Kategori :