Honorer yang Terdaftar di Database BKN, Prioritas Utama untuk Jadi PPPK 2024

Jumat 16 Aug 2024 - 11:08 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Daspan Haryadi

KORANRADARKAUR.ID - Data Badan Kepegawaian Negara (BKN) menunjukkan bahwa ini adalah salah satu syarat untuk pengangkatan tenaga honorer sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Menurut beberapa orang, tenaga honorer yang tidak terdaftar di database BKN masih dapat memenuhi beberapa persyaratan. Namun, tenaga honorer yang terdata di BKN tetap yang diutamakan.

Apabila seorang tenaga honorer yang terdaftar di database BKN, ia akan menjadi PPPK pada tahun 2024. Bagi banyak orang, menjadi seorang PPPK adalah Impian, dengan demikian ini adalah kesempatan bagi tenaga honorer untuk mengubah nasib mereka.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas, selaku pihak yang berwenang dalam hal ini tentu merilis beberapa panduan tentang kriteria tertentu yang bisa masuk dalam database BKN.

Mengutip dari ayobandung.com, MenPAN RB telah merilis Surat Edaran sesuai dengan Nomor B/ISII IM SM.01.OO/Tahun 2022. Berikut lima kriteria tenaga honorer yang terdaftar di database BKN dan menjadi prioritas utama untuk jadi PPPK 2024:

BACA JUGA:Batik Air Buka 4 Rute Penerbangan Baru ke IKN, Yuk Intip Apa Saja!

BACA JUGA:CATAT! Lima Poin Penting Menuju Pilkada Damai di Kaur

1. Berstatus Tenaga Honorer K2 dan Non-ASN yang Terdaftar dalam Database BKN

Tenaga honorer yang masuk dalam kategori prioritas adalah mereka yang berstatus sebagai tenaga honorer K2 dan pegawai non-ASN yang sudah bekerja di instansi pemerintah.

2. Mendapatkan Honorarium Melalui Mekanisme Pembayaran Langsung

Tenaga honorer yang mendapatkan honorarium melalui mekanisme pembayaran langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk instansi pusat atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk instansi daerah akan menjadi prioritas.

3. Diangkat oleh Pimpinan Unit Kerja

Tenaga honorer yang diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja akan mendapat prioritas dalam pengangkatan sebagai PPPK.

Hal ini menunjukkan bahwa status pengangkatan tenaga honorer tersebut telah diakui oleh unit kerja tempat mereka bekerja.

4. Telah Bekerja Minimal Satu Tahun pada 31 Desember 2021

Kategori :