KORANRADARKAUR.ID - Baru-baru ini, pemerintah telah menerbitkan pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Para calon pelamar termasuk guru dan tenaga kependidikan (Tendik) swasta, wajib mengetahui pedoman tersebut.
Sebab seleksi tersebut akan dibatalkan jika kandidat tidak memenuhi syarat atau melanggar ketentuan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 6 Tahun 2024 telah menetapkan aturan untuk pengadaan pegawai Aparatul Sipil Negara (ASN) tahun 2024.
Dengan adanya aturan tersebut, para guru swasta mendapatkan kesempatan untuk ikut seleksi.
BACA JUGA:Kabar Baru! Honorer Mempunyai Sertifikat Kompetensi Dapat Mendaftar Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Ini
BACA JUGA:Ternyata Khodam Leluhur Bisa Diaktifkan, Begini Caranya
Begitupun bagi para tenaga kependidikan (Tendik) yang juga diperbolehkan ikut CPNS dan PPPK 2024.
Hal ini sesuai dengan pasal 23 ayat (1), yang menyatakan bahwa semua warga Indonesia dapat mengikuti pengadaan pegawai ASN 2024.
Dengan demikian, guru dan Tendik juga dapat mengajukan lamaran untuk CPNS dan PPPK 2024
Meskipun demikian, guru dan pendidik swasta harus memenuhi beberapa persyaratan produser untuk melamar CPNS dan PPPK.
BACA JUGA:Cara Mengusir Khodam Pendamping Jahat
1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar PNS.
2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1tahun sebelum batas usia tertentu pada Jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat melamar PPPK.
3. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian.