Pemekaran Kabupaten Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan Bakal Kehilangan 5 Kecamatan

Kamis 15 Aug 2024 - 08:27 WIB
Reporter : Riska Ayu Kurniati
Editor : Dedi Julizar

3. Kecamatan Tanjung Bintang

4. Kecamatan Merbau Mataram

BACA JUGA:HEBOH! Kini Ada Larangan Paskibra Berhijab, Ini Pernyataan Tergas MUI

5. Kecamatan Tanjung Sari

Saat ini, Kabupaten Lampung Selatan memiliki 256 desa, 17 kecamatan, dan 4 kelurahan.

Dengan luas 700,32 km2, Lampung Selatan memiliki 1.269.262 penduduk pada tahun 2017. Jika pemekaran ini terjadi, tersisa 12 kecamatan di Lampung Selatan.

Selain itu, perlu ada persetujuan bersama dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota dan gubernur daerah kabupaten/kota, serta persetujuan bersama dari DPRD provinsi induk dan gubernur daerah provinsi induk. 

Pemekaran harus didasarkan pada parameter persyaratan dasar kewilayahan faktor-faktor yang perlu diperhatikan termasuk luas wilayah minimal, jumlah penduduk minimal, batas wilayah dan cakupan wilayah.

BACA JUGA:Masyarakat Indonesia Tidak Bisa Berbahasa Belanda Padahal Lama dijajah, Ini Alasannya

Batas usia minimal di provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan juga penting untuk diperhatikan.

Pemekaran Provinsi Lampung diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat. Termasuk pemerataan pembangunan dan peningkatan kualitas hidup.

Lampung memiliki kekayaan alam yang melimpah, termasuk pertanian, perkebunan dan pariwisata yang jika dikelola dengan baik dapat menjadi pendorong utama perekonomian daerah.

Dengan adanya pemekaran ini diharapkan juga dapat menciptakan peluang kerja baru, meningkatkan akses terhadap pendidikan dan kesehatan.

Serta mendorong masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah.

Kategori :