Honorer Bengkulu Selatan Diminta Bayar Uang Muka Rp 25 Juta untuk Syarat Lulus PPPK Guru 2024

Rabu 14 Aug 2024 - 10:28 WIB
Reporter : Rohidi Effendi
Editor : Daspan Haryadi

Yang mana, pihak perantara ini bisa memberikan informasi kepada para tenaga honorer jika mereka dapat meluluskan korban sebagai PPPK guru. 

Padahal, sistem perekrutan PPPK tahun 2024 ini dipastikan akan dilaksanakan menggunakan sistem CAT dan yang meluluskan adalah pemerintah pusat.

"Kini oknum masih menjual informasi seperti dahulu (Oknum Kepala Sekolah dan Dinas dapat meluluskan, red). Padahal kini CAT yang luluskan tes pusat dan tidak ada campur tangan Dinas," kesalnya.

Terpisah, pihak BKPSDM Bengkulu Selatan belum dapat memastikan perekrutan PPPK tahun 2024 ini. Sebab, BKPSDM belum menerima kuota formasi dari KemenPAN-RB RI.

Kepala BKPSDM Bengkulu Selatan H Abdul Karim, S.Sos disampaikan Kabid PIMP Rudyanto, S.IP, M.AP mengaku, sampai saat ini belum ada formasi PPPK yang diterima Bengkulu Selatan.

Sejauh ini, pihaknya baru ada menerima formasi untuk tes CPNS sebanyak. Itupun kuota yang diterima hanya sebanyak 60 formasi dengan rincian, 10 tenaga kesehatan dan 50 tenaga teknis.

Oleh sebab itu, dirinya berharap masyarakat tidak percaya oknum manapun yang memberikan informasi soal PPPK tahun 2024.

"Untuk seleksi PPPK tahun ini belum disampaikan KemenPAN-RB. Yang ada baru tes CPNS akhir Agustus atau awal September 2024," ungkap Daniel.

Sementara itu, Tim Saber Pungutan liar (Puhgli) di Kabupaten Bengkulu Selatan berulang kali menyampaikan kepada masyarakat apabila ada informasi soal Pungli laporkan sesegera mungkin.

Wakil Ketua Tim Saber Pungli Bengkulu Selatan Hamdan Syarbaini, S.Sos mengatakan, informasi Pungli dapat dilaporkan ke Tim Saber. Pelapor cukup melaporkan kejadian melalui online. 

Hamdan mengaku, jika para pelapor tidak usah khawatir dengan identitas mereka. Sebab, setiap identitas pelapor dipastikan akan dirahasiakan dan terjamin, maka dari itu pelapor tidak perlu takut.

"Silahkan laporkan, biar sama-sama dicegah bahkan ditangkap," tegas Hamdan.*

Kategori :