BENGKULU SELATAN (BS) - Bakal calon (balon) Reskan Efendi Awaludin (Pak Bowo) dan Faizal Mardianto akhirnya menerima dokumen B1KWK atau rekomendasi partai politik (Parpol).
Adapun, parpol yang memberikan rekomendasi untuk maju di Pilkada BS 2024 ini kepada bakal pasangan calon (Paslon) Reskan Efendi dan Faizal Mardianto ini merupakan, Partai Hanura.
Dokumen B1KWK tersebut diberikan langsung oleh Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta di Ballroom kediamannya di Jalan Karang Asem 34 Kuningan Jakarta, Senin 12 Agustus 2024.
Saat dikonfirmasi, Reskan Efendi membenarkan, bahwa dirinya telah mendapatkan restu untuk maju pada Pilkada BS dan melawan kubu petahana untuk merebut kursi BD 1 B.
BACA JUGA:Puluhan Kendaraan Dinas di Bengkulu Selatan Bakal Dilelang 2024, Cek di Sini Jenis dan Harganya
Bukan hanya itu, Reskan Efendi dan Faizal Mardianto sendiri akan diusung dua partai politik yaitu, Partai Hanura dengan 2 kursi di parlemen DPRD BS dan Partai Demokrat dengan 3 kursi di DPRD.
Sehingga, dari 25 kursi yang ada di DPRD BS, jumlah kursi pada koalisi Reskan Efendi dan Faizal Mardianto adalah 5 kursi dan sudah memenuhi syarat untuk maju pada Pilkada BS tahun ini.
"Ya, alhamdulillah kita sudah mendapatkan dokumen B1KWK dari Partai Hanura. Artinya kami siap mendaftarkan diri maju Pilkada Bengkulu Selatan," ungkap Reskan.
Reskan menjelaskan, setelah mendapatkan dokumen B1KWK, pihaknya akan melakukan deklarasi resmi dan mempersiapkan tim yang solid untuk memangkan Pilkada BS.
BACA JUGA:Tunjangan Profesi Guru PPPK 2024 Kembali Dicairkan, Perhatikan Jadwal Pembayaran Ini
Namun, meskipun begitu Reskan mengaku pihaknya belum menentukan kapan akan deklarasi pencalonannya dan mendaftarkan ke KPU BS.
"Kami baru saja mendapatkan dokumen B1KWK, untuk deklarasi dan jadwal pendaftaran tunggu klier dulu semuanya," jelas Reskan.
Masih lanjut Reskan, dirinya sangat siap maju pada Pilkada BS.
Meskipun beberapa isu tentang syarat dirinya tidak dapat maju Pilkada terus berhembus.
BACA JUGA:KABAR BARU! Kemenag Buka Posisi Penghulu Sebagai CPNS dan PPPK 2024, Ini Jumlahnya