Kondisi Indonesia Pascakemerdekaan Belum Stabil, Ini Masalah yang Dihadapi!

Selasa 13 Aug 2024 - 17:01 WIB
Reporter : Riska Ayu K
Editor : Dedi Julizar

Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa dasar negara dan undang-undangnya dibuat secara cepat dan tergesa-gesa, sehingga undang-undang dasar yang di dalamnya terdapat Pancasila sebagai dasar negara berada dalam pembukaannya. 

Selain itu, undang-undang dasar dan Pancasila belum mencapai kesepakatan yang sifatnya fundamental dan masih perlu dimatangkan untuk memenuhi keinginan setiap unsur yang terdiri dari masyarakat, golongan, agama, dan politik.

2. Agresi Belanda dan Republik Negara Serikat

Tahun 1948, agresi Belanda terhadap Indonesia terus berlanjut, dan pemerintahan berpusat di Yogyakarta.

Banyak pemimpin bangsa yang ditangkap dan diasingkan, di antara adalah presiden dan wakil presiden, serta sejumlah menteri. 

Hal ini menyebabkan perjanjian Roem Royen dibuat di mana Indonesia membentuk pemerintahan baru yang disebut Republik Negara Serikat (RIS), yang disesuaikan dengan UUD 1945 atau Konstitusi RIS 1949. 

Kondisi pemerintahan dan ketatanegaraan tetap sama, meskipun pemerintahan baru telah dibentuk.

Akhirnya, lahir Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada 17 Agustus 1950, dengan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950.

BACA JUGA:MenPAN-RB Tetapkan 10 Syarat Bagi Honorer Agar Lolos Seleksi PPPK 2024, Simak Syartanya di Sini

BACA JUGA:Sosok Pahlawan yang Mati di Tangan Bangsa Sendiri, Inilah Kisah Perjuangan dan Tragis Tan Malaka

3. Dekrit Presiden 1959

Indonesia masih menghadapi tantangan dalam jangka waktu lima tahun setelah NKRI dan UUDS 1950 ditetapkan.

Salah satunya dalam menyelesaikan Undang-Undang 1945, yang didalamnya tercantum Pancasila. 

Sebagai hasil dari pemilu pertama yang tertunda, kemudian dibentuk Badan Pembentuk UUD. Kemudian badan itu berubah menjadi MPR.

Setelah beberapa sidang, antar golongan masih terus berselisih paham dan berdebat tanpa menemukan titik terang. 

Setelah melihat hal itu, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959 yang menyatakan bahwa badan pembentuk UUD harus dibubarkan.

Kategori :