Sama Abdi Negara, Tapi Berbeda Status, Inilah Perbedaan Antara PNS dan PPPK

Selasa 13 Aug 2024 - 17:00 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Dedi Julizar

BACA JUGA:FINAL! Bengkulu Selatan Resmi Terima Formasi PPPK dan CPNS 2024? Segini Jumlahnya

BACA JUGA:Banyak yang Belum Tahu, Update Aturan Terbaru MenPAN RB Soal Pengangkatan PPPK 2024

3. Batas Usia Pelamar

Batas usia pelamar juga berbeda antara CPNS dan PPPK. Untuk CPNS, pelamar harus berusia antara 18 hingga 35 tahun.

Sementara itu, PPPK memerlukan usia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia jabatan yang dilamar.

4. Masa Kerja

Masa kerja PNS dan PPPK ditentukan dalam undang-undang nomor 20 tahun 2023, tentang ASN.

PNS memiliki masa kerja hingga pensiun, dengan usia pensiun 58 tahun untuk pejabat administrasi dan 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi. 

Sebaliknya, masa kerja PPPK disesuaikan dengan kontrak atau perjanjian kerja yang biasanya berdurasi minimal satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

5. Jenjang Karier

Jenjang karir PNS lebih luas dibandingkan dengan jenjang karir PPPK. PNS dapat mengejar jabatan struktural, fungsional, atau keduanya sekaligus.

Sedangkan PPPK hanya dapat mengisi jabatan fungsional dan tidak bisa menempati posisi jabatan pimpinan tinggi pratama. Perbedaan ini diatur dalam peraturan Permenpan RB Nomor 76 Tahun 2022.

Perbedaan ini penting bagi calon PPPK untuk menyesuaikan ekspektasi dan perencanaan karir mereka dalam lingkup kepegawaian pemerintah. 

Dengan memahami perbedaan ini, calon CASN dapat menentukan pilihan yang sesuai dengan tujuan karir dan preferensi kalian. ***

Kategori :