Sama Abdi Negara, Tapi Berbeda Status, Inilah Perbedaan Antara PNS dan PPPK

Selasa 13 Aug 2024 - 17:00 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Dedi Julizar

KORANRADARKAUR.ID – Menjelang rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN), penting untuk mengetahui hal-hal tentang Calon Aparatul Sipil Negara atau CASN 2024.

Pasalnya masih banyak calon ASN yang masih bingung mengenai perbedaan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Meskipun keduanya sama abdi negara, tapi dari sistem kepegawaian negara ada sejumlah perbedaan mendasar yang memengaruhi status, proses rekrutmen dan peluang karier di masing-masing jenis kepegawaian.

Oleh karena itu, bagi CPNS 2024 perlu memahami perbedaan berikut ini demi mempersiapkan diri secara optimal dan memilih jalur yang paling sesuai dengan kualifikasi karir anda.

BACA JUGA:Husein Penggagas Paskibraka dan Pencipta Lagu Kemerdekaan, Ada Kisah Uniknya

BACA JUGA:MenPAN-RB Tetapkan 10 Syarat Bagi Honorer Agar Lolos Seleksi PPPK 2024, Simak Syartanya di Sini

Dikutip dari klikpendidikan.id, berikut ini perbedaan utama antara PNS dan PPPK 2024 yang perlu anda ketahui. 

1. Status Kepegawaian

PNS merupakan pegawai tetap dengan status kerja yang berlanjut hingga pensiun. PNS memiliki kepastian pekerjaan mirip dengan karyawan penuh waktu di sektor swasta.

Sebaliknya, PPPK adalah pegawai kontrak dengan perjanjian kerja tertentu yang bergantung pada kebutuhan instansi terkait.

Artinya, status kepegawaian PPPK lebih bersifat sementara dibandingkan dengan PNS.

2. Proses Rekrutmen

Proses rekrutmen untuk PNS dan PPPK memiliki perbedaan mendasar.

Di mana seleksi untuk CPNS terdiri dari tiga tahapan: seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang.

Di sisi lain, seleksi PPPK melibatkan dua tahapan yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi, yang mencakup tes teknis, manajerial, sosial kultural dan wawancara.

Kategori :