Baru 2 Balon Pilkada Bengkulu Selatan Buat SKCK, Ini Namanya

Sabtu 10 Aug 2024 - 18:04 WIB
Reporter : Rohidi Effendi
Editor : Dedi Julizar

BENGKULU SELATAN (BS) - Jadwal pendaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wabup di Pilkada BS tahun 2024 tinggal menghitung hari.

Sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), jadwal pendaftaran Paslon Pilkada akan dimulai pada tanggal 27-29 Agustus 2024.

Meskipun jadawal pendaftaran semakin dekat, namun baru 2 bakal calon (Balon) yang telah mengurus pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK melalui Kasat Intel AKP Marudut Parulian Simbolon membenarkan, sudah ada Balon kepala daerah (Kada) yang mengurus pembuatan SKCK.

Kasat mengakui, Balon Kada yang ingin mengurus pembuatan SKCK itu datang langsung ke loket SKCK di Mapolres BS tanpa berwakil.

"Benar, sudah ada 2 Balon Kada yang sudah buat SKCK di Polres Bengkulu Selatan. Keduanya yakni, Gusnan Mulyadi dan Faizal Mardianto," ungkap Kasat.

BACA JUGA:Sudah Lama Sakit, 2 Warga Tidak Tersentuh Pelayanan Kesehatan, Bupati: Ganti Kapusnya

BACA JUGA:Turnamen Sepak Bola HUT RI Tanjung Bulan Dimulai, Ini Jumlah Pesertanya

Kasat melanjutkan, pendaftaran pembuatan SKCK oleh Gusnan Mulyadi dilakukan pada, Kamis 8 Agustus 2024 pagi.

Sedangankan, untuk Balon Kada atas nama Faizal Mardianto mendaftarkan diri untuk membuat SKCK dilakukan pada, Senin 5 Agustus 2024 lalu.

"Pembuatan SKCK Balon Kada ini butuh proses penilitian dan proses yang lebih mendetail dan langsung ditandatangani oleh Kapolres," jelasnya.

Masih lanjut Kasat, proses pembuatan SKCK sebagai syarat Balon Kada memang berbeda dengan pembuatan SKCK bagi masyarakat pada umumnya.

Mengingat, pembuatan SKCK untuk keperluan umum tidak membutuhkan waktu yang cukup lama seperti syarat untuk Balon Kada.

"Kalau pembuatan SKCK untuk masyarakat umum masih tidak lebih dari 30 menit. Kalau syarat SKCK untuk Balon Kada memang butuh waktu, karena ada proses penelitian," sebut Kasat.

Pada kesempatan itu, Kasat juga menyampaikan, bahwa pembuatan SKCK Balon Kada memang wajib dihadiri yang bersangkutan. Meskipun baru pada tahap pengambilan berkas.

Kategori :