"Dalam proses pembuatan SKCK, Balon Kada tidak boleh diwakilkan. Ini intruksi dari KPU Bengkulu Selatan. Sebab, baik pengisian berkas dan perekaman sidik jari harus dilakukan oleh yang bersangkutan," tuturnya.
Terpisah, Ketua KPU BS Erina Okriani mengatakan, sebeluam pendaftaran balon kada dibuka. KPU BS akan melakukan pengumuman pendaftaran selama 3 hari yaitu, tanggal 24, 25, 26 Agustus 2024.
"Diharapkan Cakada memenuhi persyaratan yang dibutuhkan pada pencalonan di Pilkada serentak 2024," ungkap Erina.
Sementara itu, pengumuman pendaftaran pasangan Balon Kada pada pasal 96 PKPU Nomor : 8 Tahun 2024. KPU membuka masa pendaftaran paling lama 3 hari terhitung sejak pengumuman.*
Kategori :