BINTUHAN- Untuk mengantisipasi dan kesigapan dalam melakukan pemadaman kebakaran maupun menyampaikan informasi tentang kebakaran. Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Disatpol PP dan Damkar) Provinsi Bengkulu bersama Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kabupaten Kaur melakukan perekrutan Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar).
Setelah melakukan penjaringan Redkar, akhirnya ada 390 orang dari 192 desa dan 3 Kelurahan se-Kabupaten Kaur dikukuhkan. Kegiatan pengukuhan Redkar di Gedung Serba Guna (GSG) Padang Kempas. Redkar dikukuhkan Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Provinsi Bengkulu Murlin Hanizar, M.Si. Pengukuhan dihadiri Bupati Kaur H Lismidianto, SH, MH.
“Dengan telah dibentuk dan dikukuhkan, harapan seluruh Redkar Kabupaten Kaur bisa menjalankan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi,” kata Bupati Kaur.
Dikatakan Bupati, Redkar nantinya akan bertugas dalam membantu korban kebakaran. Baik itu menyampaikan informasi maupun melakukan upaya pertolongan pertama pada korban kebakaran.
Strategi yang dilakukan pembentukan Redkal desa dan kelurahan tidak lain untuk mengantisipasi dan memberikan pertolongan kepada masyarakat yang mengalami musibah kebakaran.
Sedangkan Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Murlin Hanizar, M.Si mengatakan, pengangkatan atau rekrut Redkar sesuai dengan keputusan Gubernur Bengkulu.
Selain Kabupaten Kaur, tahun 2023 ada lima Kabupaten lainnya se-Provinsi Bengkulu akan dikukuhkan. Harapan petugas Redkar Kabupaten Kaur benar-benar bisa menjalankan tugas atau perannya. Sehingga apabila ada korban mengalami kebakaran bisa terbantu. (ujr)