Untuk lokasi yang diduga terlibat dugaan kasus tersebut satu desa di Kecamatan Pino Raya, Kabupaten BS. Luas wilayah yang digarap oleh kelompok tani tersebut mencapai 50 hektar.
Terpisah, anggota DPRD BS Wadimin mengatakan, penanganan kasus Replanting tersebut hampir terjadi setiap tahun oleh aparat penegak hukum di wilayah Bengkulu.
Pada tahun 2024 ini kembali terjadi di wilayah BS. Kondisi ini menurut Wadimin sangat memperhatikan bagi pemerintah daerah yang telah berusaha mengelola bantuan program tersebut.
Ia mengkhawatirkan, persoalan ini membuat BS di cap sebagai kabupaten gagal dalam mengelola bantuan pemerintah pusat.
BACA JUGA:Suku Baduy Dalam dan Baduy Luar Perbedaannya Apa Ya? Temukan Jawabanya di Sini
Oleh karena itu, Wadimin berharap agar aparat dalam hal ini Kejari BS dapat menemukan dalang dalam dugaan kasus korupsi Program Replanting itu.
"Kita yakin kalau ini benar-benar terbukti ada indikasi korupsi, maka ada dalangya yang memang sengaja mengambil keuntungan pribadi," tegas Wadimin.
Wadimin menyakini aparat kejaksaan dapat mengungkapkan kasus hingga tuntas. Sehingga, BS aman dari oknum-oknum yang memanfaatkan bantuan untuk kepentingan pribadi.
"Saya percaya itu perbuatan oknum maka tangkap oknum nya," pungkas Wadimin.