Agar Tiket Pesawat Turun Harga, Kemenhub Berikan 4 Saran Ini

Selasa 06 Aug 2024 - 07:30 WIB
Reporter : Heri Kurniawan
Editor : Daspan Haryadi

KORANRADARKAUR.ID - Kementerian Perhubungan Republik Indonesia ( Kemenhub RI) berikan 4 saran, agar terwujudnya penurunan harga tiket pesawat. 

Ini dikeluarkan menanggapi keluhan mahalnya harga tiket pesawat, untuk penerbangan domestik. 

Menurut Kemenhub RI, ada 4 hal yang mesti dilakukan agar harga tiket pesawat menjadi lebih terjangkau dan ramah di kantong. 

Selain itu, 4 saran ini juga merupakan hasil kajian bersama tim Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kemenhub RI besama sejumlah pemangku kepentingan. 

Kepala BKT Kemenhub Robby Kurniawan mengatakan, pihaknya bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Kemenhub) dan pemangku kepentingan telah melakukan kajian terkait harga tiket pesawat.

"Kajian ini menghasilkan rekomendasi dan usulan langkah yang perlu diambil, baik secara jangka pendek maupun menengah, guna menurunkan harga tiket pesawat angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi," ujar Robby Kurniawan dikutip dari antaranews.com, Senin 5 Agustus 2024.

BACA JUGA:Punya Hobi Nulis Puisi, Ayo Jangan Sia-siakan Kesempatan Mengikuti Kompetisi Nulis Puisi, Pendaftarannya Free

BACA JUGA:Promo 13irthday! tiket.com Beri Diskon dan Cashback Tiket Pesawat 700 Ribu

Dia menyampaikan, rekomendasi jangka pendek lebih banyak terkait dengan komponen yang dapat dikendalikan oleh pemerintah.

Sedangkan jangka menengah hingga panjang adalah dengan melakukan peninjauan kembali terhadap Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA).

Hasil dari kajian dan diskusi mendalam dengan para pemangku kepentingan.

Terdapat rekomendasi kebijakan jangka pendek dan jangka panjang yang harus diambil untuk menurunkan harga tiket pesawat.

"Kebijakan ini harus diambil secara lintas sektoral, tidak hanya oleh Kementerian Perhubungan sendiri,” ujarnya.

Adapun kebijakan jangka pendek dapat dilakukan dengan langkah-langkah, pertama memberi insentif fiskal terhadap biaya avtur, suku cadang pesawat udara.

Serta subsidi dari penyedia jasa bandar udara terhadap biaya pelayanan jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U).

Kategori :